Polres Purbalingga – Polda Jateng | Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Senin (3/7/2023) malam. Sepeda motor yang dikendarai anak di bawah umur menabrak truk.
Kapolsek Kemangkon Iptu Wahyudi mengatakan kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi Z-3152-UN dengan truk R-8312-CR. Kecelakaan terjadi sekira jam 23.30 WIB di jalan raya Desa Panican.
Sepeda motor dikendara oleh pengendara di bawah umur berinisial U (15) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Ia berboncengan dengan B (15) warga Kabupaten Pangandaran. Sedangkan truk dikemudikan oleh Ade Mugi Sulistiyono (19) warga Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor dan pemboncengnya mengalami sejumlah luka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkap kapolsek.
Disampaikan bahwa dari pemeriksaan dokter pengendara motor mengalami robek pada pelipis kanan dan pemboncengnya mengalami fraktur pada lutut kiri. Sedangkan pengemudi truk tidak mengalami luka.
Dari keterangan para saksi di TKP, kecelakaan bermula saat truk melaju dengan kecepatan sedang, dari arah timur (Bukateja) menuju ke arah barat (Kemangkon). Sampai di pertigaan truk berbelok ke arah kanan masuk ke jalan utama.
“Dari jalur utama melaju sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Akibatnya sepeda motor menabrak truk yang posisinya akan berbelok tersebut,” katanya.
Kapolsek menambahkan kasus kecelakaan tersebut selanjutnya kami serahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Purbalingga untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan sebagai barang buktinya.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar tidak memperbolehkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor sendiri. Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat membahayakan,” pesannya.
(Humas Polres Purbalingga)