Polda Jateng Amankan Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes

Avatar photo

Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pelaku mendapat solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jerigen dari dua SPBU di wilayah Brebes.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dalam keterangan pers mengatakan berawal informasi dari BPH Migas tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di wilayah Kabupaten Brebes. Dimana SPBU menjual Solar Subsidi bukan peruntukannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023, petugas menemukan 3 unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM Bio Solar bersubsidi yang kemudian ditimbun di Gudang wilayah Bulakamba. Kami amankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ujar Dirreskrimsus.

Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan modus operandi pelaku, menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jerigen.

“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan Solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industri kepada nelayan di wilayah Tegal,” imbuh Kombespol Dwi Subagyo.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yakni Solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pikap dan pompa BBM.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” ujarnya.