Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Kaligondang menemukan 7 pelanggar lalu lintas penggunaan knalpot brong. Hal tersebut ditemukan polisi saat dilaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Senin (15/1/2024).
Kapolsek Kaligondang AKP Sugeng Tugino mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Kaligondang.
“Salah satunya dengan melaksanakan hunting sistem saat patroli wilayah. Sekaligus melaksanakan penertiban penggunaan knalpot brong,” ucapnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini ditemukan 7 pemotor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh pelanggar tidak dikenakan tilang, namun dilakukan upaya pembinaan.
“Kami lakukan pembinaan kepada pelanggar penggunaan knalpot brong. Selain membuat surat pernyataan juga mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan penertiban terhadap knalpot brong akan terus dilakukan Polsek Kaligondang. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban masyarakat dari suara bising yang ditimbulkan knalpot brong. Kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak memasang knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan penertiban penggunaan knalpot brong sesuai ketentuan. Diharapkan kepada masyarakat tidak lagi memasang knalpot brong di kendaraan,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga)