Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Buka Pelayanan Laporan Kehilangan Gratis dan Siap Antar

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Inovasi pelayanan kepada masyarakat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Aipda Purwanti. Bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga membuka layanan laporan kehilangan di kantor kelurahan.

Masyarakat yang akan melaporkan kehilangan barang atau surat dapat membawa kelengkapan berkas pelaporan cukup di kantor kelurahan. Selanjutnya berkas yang sudah lengkap akan dikirim ke Bhabinkamtibmas melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah dikeluarkan surat tanda laporan kehilangan dari Polsek Kalimanah kemudian diantar Bhabinkamtibmas ke kantor kelurahan untuk diberikan ke pelapor. Selain itu, surat tanda laporan juga bisa diantar sampai ke rumah pelapor tanpa dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Saat dikonfirmasi, Aipda Purwanti mengatakan bahwa inovasi pelayanan yang diberikan merupakan wujud memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dimana Bhabinkamtibmas memberikan kemudahan kepada warga di desa binaan yang akan mengurus surat kehilangan.

“Dengan inovasi ini maka warga Kelurahan Mewek tidak perlu datang ke Polsek Kalimanah untuk membuat surat kehilangan. Asalkan berkasnya sudah lengkap, bisa disampaikan melalui pemerintahan kelurahan yang langsung ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Purwanti menambahkan pelayanan yang diberikan dibuka saat jam dinas kantor kelurahan pada hari kerja. Tidak hanya terkait laporan kehilangan, Bhabinkamtibmas juga menerima laporan pengaduan masyarakat terkait tidak pidana ringan untuk dilakukan problem solving sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui inovasi pelayanan ini, kami terus membangun komunikasi dengan masyarakat harapannya kehadiran Bhabinkamtibmas bisa dirasakan manfaatnya untuk membantu masyarakat,” pungkasnya.

Exit mobile version