Hari ke-11 Operasi Patuh Candi 2025, Polda Jateng Catat Lebih dari 54 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas

Avatar photo

Polda Jateng | Operasi Patuh Candi 2025 telah memasuki hari ke-11 pada Kamis, (24/7/2025). Dari data yang dihimpun Posko Operasi, petugas telah menindak sebanyak 54.421 kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Dari total pelanggaran tersebut, sebagian besar di antaranya melibatkan pengendara roda dua serta pelanggar dari kalangan usia produktif.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan pada Jumat pagi, (25/7/2025) di Mapolda Jateng menjelaskan bahwa dari jumlah pelanggaran yang tercatat, sebanyak 25.186 kasus dikenakan teguran karena bersifat ringan, sedangkan 29.235 kasus lainnya merupakan pelanggaran lalu lintas berat yang ditindak dengan tilang.

“Tilang ini terdiri dari 2.357 kasus melalui sistem ETLE dan 26.698 kasus melalui penindakan manual terhadap pelanggaran yang kasat mata dan tertangkap tangan oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Kombes Pol Artanto menyebutkan bahwa dari seluruh pelanggar yang tercatat, 22.660 orang merupakan individu dalam rentang usia produktif 16 hingga 35 tahun.

Dari keseluruhan pelanggaran, mayoritas dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua, yakni sebanyak 27.212 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 16.353 kasus, melawan arus 3.482 kasus, pengendara di bawah umur 2.255 kasus, pelanggaran lampu lalu lintas 1.608 kasus, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) sebanyak 1.594 kasus.

Sementara itu, pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebanyak 1.055 kasus, melawan arus 416 kasus, dan pelanggaran APIL 332 kasus.

“Di samping pelanggaran, kami juga mencatat sebanyak 416 kejadian kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan operasi, yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, 12 orang mengalami luka berat, dan 512 orang luka ringan. Total kerugian material yang ditimbulkan dari insiden tersebut mencapai Rp 440.300.000,” jelasnya.

Operasi Patuh Candi 2025 dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 27 Juli 2025. Tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal.

Menurut Kombes Pol Artanto, pendekatan dalam operasi ini dilakukan secara terpadu melalui upaya preemtif, preventif, dan represif. Sasaran utama penindakan adalah pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

“Namun dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menegakkan hukum,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama, Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran kolektif demi menciptakan jalan raya yang aman dan tertib. Mari kita lindungi diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” pungkasnya.