Jumat Curhat Polsek Bukateja, Ini 4 Pertanyaan Warga Desa Karangnangka

Polres Purbalingga – Polsek Bukateja kembali menggelar Jumat Curhat dengan masyarakat, Jumat (3/2/2023). Kegiatan kali ini dilaksanakan di Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.

Dalam Jumat Curhat yang dilaksanakan ada empat pertanyaan warga Desa Karangnangka. Pertanyaan tersebut langsung diberikan jawaban oleh Kapolsek Bukateja Iptu Rohma Setyadi.

Pertanyaan pertama disampaikan oleh warga tentang adanya pemuda yang berkumpul minum minuman keras. Apa yang harus dilakukan apabila menjumpai hal tersebut.

Kapolsek Bukateja menjawab bahwa apabila menemukan adanya pemuda minum miras, silakan laporkan kepada Polsek Bukateja. Terkait informasi tersebut kami juga akan meningkatkan kegiatan patroli di wilayah yang diinformasikan sering terdapat pemuda minum miras.

“Patroli akan dilakukan secara gabungan dengan TNI dan Satpol PP dengan sasaran peredaran miras dan masyarakat yang mengkonsumsi miras,” ucapnya.

Pertanyaan kedua disampaikan terkait problem solving permasalahan warga, apakah dapat dilakukan di tingkat desa dan bagaimana langkah yang ditempuh.

Pertanyaan tersebut dijawab Kapolsek bahwa bila terjadi perselisihan atau permasalahan waega dapat diselesaikan pemerintah desa dengan didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Babinpotdirga untuk dilakukan problem solving.

“Adapun jenis permasalahan yang dapat dilakukan problem solving di tingkat desa terkait gangguan ketertiban umum. Apabila permasalahan sudah masuk ke tindak kejahatan maka ditangani kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” kata kapolsek.

Pertanyaan ketiga disampaikan terkait permasalahan hutang piutang antar warga. Apakah permasalahan tersebut dapat dilakukan penyelesaian di tingkat desa melalui problem solving.

Kapolsek menjawab bahwa pemerintah desa dapat memediasi permasalahan hutang piutang dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Babinpotdirga. Sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menjadi gangguan kamtibmas.

Pertanyaan keempat menyampaikan tentang adanya warga hajatan menggunakan pengeras suara hingga dini hari. Suara tersebut mengganggu lingkungan.

Kapolsek menjawab bahwa terkait adanya warga yang sedang hajatan dan menggunakan pengeras suara hingga dini hari bisa dilakukan upaya melaporkan kepada pihak pemerintah desa untuk diteruskan ke Polsek Bukateja.

“Laporan akan ditindaklanjuti bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Babinpotdirga untuk memberikan imbauan serta teguran secara langsung sehingga tidak menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Dari pantauan, Jumat Curhat di Desa Karangnangka dihadiri Kapolsek Bukateja Iptu Rohmat Setyadi, Danramil Bukateja Kapten CBA Heri Susanto, Kasi Tantib Teguh Priyanto, Kades Karangnangka Sutarno dan masyarakat Desa Karangnangka.

(Humas Polres Purbalingga)

Exit mobile version