Jumat Curhat, Warga Campakoah Sampaikan Informasi Adanya Pemuda Minum Miras

Polres Purbalingga – Polsek Mrebet akan menindak tegas pelaku minum minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Hal itu disampaikan Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat kegiatan Jumat Curhat di Desa Campakoah, Jumat (3/2/2023).

Pernyataan kapolsek tersebut disampaikan setelah adanya pertanyaan warga bernama Bahrori. Dia menyampaikan sering melihat adanya pemuda minum minuman keras.

“Apakah tindakan yang harus dilakukan apabila kembali menjumpai hal tersebut,” tanya Bahrori.

Kapolsek Mrebet menjawab bahwa apabila masyarakat menemukan adanya pemuda minum minuman keras dapat segera menghubungi Polsek Mrebet. Bisa juga menghubungi Bhabinkamtibmas memberikan informasi tersebut.

“Informasi akan kami tindak lanjuti apabila ada pemuda minum miras amak akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Pertanyaan lain juga disampaikan warga bernama Muntohar. Dia menyampaikan pertanyaan apabila membeli kendaraan hanya dengan STNK tanpa BPKB status kendaraan tersebut bagaimana.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kapolsek Mrebet bahwa BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Oleh sebab itu, apabila membeli kendaraan haruslah lengkap baik STNK maupun BPKBnya.

“Sebaiknya tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi STNK saja. Karena keabsahan kendaraan yang dimiliki dapat diketahui dari BPKB tersebut,” jelasnya.

Dalam Jumat Curhat, Kapolsek Mrebet juga berpesan agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Khususnya terkait suatu informasi atau isu yang berkembang dalam masyarakat seperti isu penculikan anak.

“Jangan langsung menyebar informasi yang belum diketahui kebenarannya. Sehingga tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” pesan kapolsek.

Kegiatan Jumat Curhat di Desa Campakoah dihadiri juga oleh kepala desa dan perangkatnya, para tokoh agama, pemuda dan masyarakat, serta anggota kelompok tani desa setempat.

(Humas Polres Purbalingga)

Exit mobile version