Polres Purbalingga – Polsek Mrebet kembali melaksanakan Jumat Curhat untuk menjalin komunikasi dan menampung keluh kesah masyarakat terkait kamtibmas. Kegiatan kali ini dilaksanakan bersama warga Desa Lambur, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jumat (10/2/2023).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Purbalingga dan Kapolsek Mrebet, sejumlah keluh kesah disampaikan. Salah satunya oleh warga bernama Zaenal Abidin yang menyampaikan agar patroli dilaksanakan juga sore hari.
“Tidak hanya malam, patroli juga sebaiknya dilaksanakan agak sore karena sering ada pemuda yang mabuk-mabukan di pinggir jalan. Kalau bisa lampu rotator jangan dinyalakan agar mereka tidak kabur,” ucapnya.
Hal tersebut dijawab oleh Kasat Binmas AKP Nur Susalit bahwa dalam patroli biasanya lampu rotator dinyalakan karena sebagai langkah preventif terjadinya gangguan keamanan. Adanya lampu menyala dapat diketahui masyarakat.
“Namun demikian apabila menemukan adanya pemuda mabuk-mabukan dapat segera melapor ke polsek. Laporan akan langsung dilakukan tindak lanjut,” ucapnya.
Warga lain bernama Kirman menyampaikan pertanyaan terkait isu penculikan anak. Apakah benar terjadi dan langkah apa saja yang harus dilakukan orang tua agar tidak terjadi hal tersebut.
Pertanyaan tersebut dijawab Kapolsek Mrebet AKP Muslimun. Disampaikan kapolsek bahwa isu penculikan anak yang beredar adalah tidak benar. Polres Purbalingga dan polsek jajarannya belum menerima adanya laporan kejadian tersebut.
“Walaupun isu penculikan anak tidak benar terjadi namun orang tua juga harus tetap mengawasi anak-anak. Hal itu untuk mencegah anak menjadi korban kejahatan,” tegasnya.
Kapolsek juga berpesan agar masyarakat tidak menyebar informasi yang belum diketahui kebenarannya. Masyarakat dapat mengecek kebenaran informasi melalui pihak kepolisian.
Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Karsono selaku Ketua BPD Desa Lambur. Hal yang ditanyakan yaitu untuk ijin keramaian apakah cukup memberitahu Bhabinkamtibmas atau harus ke polsek.
Pertanyaan tersebut dijawab Kasat Binmas bahwa ijin keramaian wajib memberitahu ke polsek. Membawa surat pengantar dari desa dan dilampiri KTP pemohon. Selanjutnya akan dilaksanakan pengamanan dari personel Polri supaya kegiatan berjalan aman dan lancar.
(Humas Polres Purbalingga)