Polda Jateng | Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/05/2024) siang. Dalam konferensi pers disampaikan tentang pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.
“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah dilakukan kegiatan kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan,” jelasnya.
Dari Tersangka disita barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2,7 kilogram. Atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah Rp. 10 juta.
Ancaman Pidana yang di terapkan kepada tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolda Jateng menambahkan, kasus narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh
“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa” pungkasnya.