Kapolsek Kaligondang Sosialisasi Larangan Knalpot Brong kepada Bhayangkari

Avatar photo

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tidak hanya dilakukan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Kaligondang AKP Sugeng Tugino melakukan sosialisasi kepada Bhayangkari Ranting Kaligondang, Minggu (14/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kaligondang mengingatkan kepada Bhayangkari tentang larangan penggunaan knalpot brong. Disampaikan juga tentang aturan yang mengatur terkait hal tersebut.

“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak Bhayangkari untuk turut menyosialisasikannya,” ucapnya.

Disampaikan bahwa pihak kepolisian berikut keluarga harus menjadi contoh yang baik di masyarakat. Sehingga peran serta Bhayangkari diperlukan untuk bisa memberitahu anak, keluarga maupun warga lingkungan sekitar tempat tinggal tentang larangan tersebut.

“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot brong dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami dan tidak melanggar aturan tersebut,” ucap kapolsek.

Respon positif disampaikan Bhayangkari Ranting Kaligondang. Salah satunya disampaikan oleh Juni (37) istri dari Aipda Aris yang menyambut baik sosialisasi yang diberikan. Dirinya selaku Bhayangkari akan ikut menyosialisasikan kepada keluarga, masyarakat maupun lingkungan pekerjaan.

“Saya mewakili Bhayangkari Ranting Kaligondang siap menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada anak, keluarga, masyarakat dan rekan di lingkungan pekerjaan,” ucapnya.

(Humas Polres Purbalingga)