Polres Purbalingga – Polda Jateng | Kapolsek Kaligondang AKP Sugeng Tugino melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada paguyuban ketua RT Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (10/1/2024) malam.
Dalam sosialisasinya, AKP Sugeng Tugino menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan knalpot brong juga dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat,” ucapnya.
Kapolsek berpesan kepada ketua RT yang hadir dalam pertemuan untuk turut menyosialisasikan kepada warga terkait larangan knalpot brong. Sehingga semakin luas masyarakat yang mengetahui tentang aturan larangan penggunaan knalpot brong.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa tersampaikan kepada masyarakat luas sehingga tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot brong,” katanya.
Ketua RT 1 RW 2 Desa Kalikajar, Solih merespon positif kegiatan sosialisasi yang dilakukan polisi. Ia mengapresiasi upaya pihak kepolisian dalam penertiban knalpot brong di wilayahnya. Ia juga berjanji akan menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada warga.
“Kami mendukung langkah Polsek Kaligondang dalam menertibkan penggunaan knalpot brong. Kami akan menyampaikan kepada warga dengan harapan warga bisa patuh dan taat hukum,” ujarnya.
(Huma Polres Purbalingga)