Kapolsek Kalimanah Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMK Widya Manggala

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Kalimanah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa di SMK Widya Manggala PurbaIingga, Senin (8/1/2024). Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok.

Selain sosialisasi dilakukan pemeriksaan sepeda motor siswa. Hasilnya ditemukan lima sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Polisi kemudian memberikan pembinaan kepada siswa yang melanggar aturan lalu lintas.

Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok mengatakan hari ini kami melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa di SMK Widya Manggala PurbaIingga.
“Tujuan kegiatan agar siswa paham akan aturan lalu lintas termasuk aturan terkait larangan penggunaan knalpot brong,” jelasnya.
Disampaikan bahwa dalam sosialisasi diberikan materi tentang Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Termasuk sanksi yang dapat diterapkan kepada pelanggar penggunaan knalpot brong.
“Dengan sosialisasi yang dilakukan diharapkan tidak ada siswa yang melanggar aturan tersebut. Sehingga tercipta kamseltibcarlantas,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan usai sosialisasi dilakukan pengecekan sepeda motor siswa. Hasilnya ditemukan lima kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Kami berikan pembinaan terhadap siswa yang melanggar. Mereka diharuskan mengganti knalpot dengan yang standar dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas kapolsek.
(Humas Polres Purbalingga)
Exit mobile version