Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Mrebet melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD). Sasaran kegiatan tersebut yaitu peredaran dan penjualan minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Hasilnya kegiatan Polsek Mrebet berhasil menyita 10 liter miras tradisional jenis tuak dan ciu di salah satu rumah wilayah Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Minggu (20/10/2024) malam.
Kapolsek Mrebet Iptu Susetyo Yulianto mengatakan pihaknya terus melaksanakan kegiatan rutin yang dioptimalkan untuk mendukung situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada 2024.
“Hasil kegiatan ditemukan penjualan miras tradisional jenis tuak dan ciu di salah satu rumah di Desa Bojong,” jelas Kapolsek, Senin (21/10/2024).
Disampaikan bahwa miras tradisional tersebut dijual oleh JM (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Di lokasi disita miras jenis tuak dan ciu sebanyak 10 liter.
“Kami lakukan penyitaan terhadap minuman keras jenis tuak dan ciu. Total miras tradisional yang disita sebanyak 10 liter,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan kepada penjual miras tersebut selanjutnya kami lakukan proses sesuai dengan ketentuan. Dengan harapan, tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras. Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi kesehatan,” imbau Kapolsek.
(Humas Polres Purbalingga)