Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Kaligondang menyita lima knalpot brong dari pelanggar lalu lintas yang ditemukan di wilayah Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Pelanggaran penggunaan knalpot brong ditemukan saat dilaksanakan patroli.
Kapolsek Kaligondang AKP Sugeng Tugino mengatakan pihaknya melakukan kegiatan penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar dan tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
“Penertiban knalpot brong dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas,” ucapnya, Sabtu (6/1/2024).
Disampaikan bahwa para pelanggar penggunaan knalpot brong ditemukan saat melaksanakan kegiatan patroli. Para pelanggar yang ditemukan kemudian kami bawa ke Polsek Kaligondang. Total ada lima pelanggar yang kami temukan pada hari ini.
“Kami lakukan langkah pembinaan kepada pelanggar tersebut. Mereka membuat surat pernyataan kemudian mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan untuk knalpot brong yang kami sita akan kami kirimkan ke Satlantas Polres Purbalingga untuk dilakukan pemusnahan. Sedangkan kegiatan penertiban penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan Polsek Kaligondang.
“Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain,” pesannya.