Polda Jateng| Polda Jateng ungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor. Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).
Kapolda mengatakan kasus kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor tersebut melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.
“Modus Operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam,” ungkapnya.
Menurut Kapolda, pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah. Lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru.
Dari kejahatan tersebut, lanjut Kapolda telah diamankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan A (39) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu 80 unit sepeda motor,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan acaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka S dalam keterangannya mengaku sebagai pemodal. Untuk satu unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp. 17 juta. Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp. 1,5 juta dari setiap kendaraan.
Sedangkan Tersangka A, mengaku mendapatkan keuntungan Rp. 500 ribu dari setiap kendaraan yang di perolehnya. Kendaraan diperoleh dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual Beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, Kapolda menghimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda Jateng. Hal itu untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
“Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani” pungkasnya.