Polres Purbalingga Ringkus Pria Pengguna Sabu Sekaligus Pengedar Obat Terlarang

Avatar photo

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan pengguna narkotika jenis sabu sekaligus pengedar obat terlarang. Hal tersebut tampak dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (26/6/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Tersangka berinisial AGK (30) warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, berikut barang buktinya,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,288 gram, alat hisap sabu (bong), 99 butir obat jenis Calmlet, 240 butir obat jenis Tramadol, satu buah handphone dan barang lainnya.

“Tersangka merupakan pemakai narkotika jenis sabu dan obat terlarang. Selain itu juga menjual obat terlarang yang dimiliki kepada orang lain,” katanya

Disampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dan obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian sabu dipakai sendiri sedangkan obat terlarang ada yang dipakai dan ada yang dijual ke orang lain.

“Tersangka belum pernah diproses hukum karena kasus narkoba. Menurut pengakuannya dia memakai sabu dan obat terlarang untuk menjaga stamina mendukung pekerjaan sebagai buruh,” ungkapnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.

(Humas Polres Purbalingga)