Polda Jateng – Pasca kasus perundungan siswa sekolah di wilayah Kabupaten Cilacap, Polri dalam hal ini Polresta Cilacap terus melakukan pengembangan kasus tersebut di lingkungan SMP 2 Cimanggu Cilacap.
Polresta Cilacap membuka Layanan Hotline pengaduan terkait kasus perundungan anak-anak di Cilacap.
“Silahkan anak-anak yang menjadi korban bullying maupun orang tuanya dapat melaporkan kepada Polresta Cilacap dengan contact person 081227575594,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Jumat (29/9/2023).
Kapolresta Cilacap menambahkan, Polri juga memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan korban perundungan yang sedang ditangani. Hal tersebut untuk meringankan beban keluarga korban berinisial FF (13).
“Saat ini siswa FF yang menjadi korban perundungan dirujuk di RS di Purwokerto untuk menjalani perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas Kembali,” imbuh Kapolresta Cilacap.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng menjelaskan Polri berkomitmen menangani dengan serius terhadap kasus dengan korban perempuan dan anak-anak. Dalam kasus perundungan di wilayah Cilacap pihaknya berkomitmen kasus ini diselesaikan melalui proses hukum.
“Pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kabidhumas juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para orangtua untuk intens menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Agar anak tidak terjerumus kedalam pergaulan yang merusak maupun ikut-ikutan aksi yang dapat merugikan apalagi sampai menimbulkan korban.
“Mari bersama kita jaga generasi penerus bangsa dengan memberikan perhatian yang lebih dan pengawasan bersama untuk mencegah aksi perundungan atau Bullying karena dampaknya tidak hanya secara fisik namun dapat menggangu Kesehatan mental Korban,” pungkas Kabidhumas.