Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Bukateja menggandeng SMK Negeri 1 Bukateja melaksanakan deklarasi menolak penggunaan knalpot brong. Hal itu dilaksanakan usai sosialisasi larangan knalpot brong di sekolah tersebut, Rabu (10/1/2024).
Para siswa didampingi guru mengucapkan deklarasi yang diantaranya berisi siswa SMK Negeri 1 Bukateja menolak penggunaan knalpot brong dan bersedia dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila melanggar.
Selain itu, para siswa berkomitmen untuk menjadi pelopor tertib berlalu lintas. Serta bersama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto mengatakan pihaknya bersama sekolah menggelar deklarasi tertib berlalu lintas dan menolak penggunaan knalpot brong. Deklarasi dilakukan para siswa di sekolah SMK Negeri 1 Bukateja.
“Deklarasi ini sebagai wujud komitmen bersama untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Serta menolak penggunaan knalpot brong karena selain melanggar aturan juga mengganggu ketertiban,” ucapnya.
Kepala SMK Negeri 1 Bukateja, Sutowo menyambut baik deklarasi yang diinisiasi Polsek Bukateja di sekolah yang dipimpinnya. Dengan deklarasi yang sudah diucapkan diharapkan para siswa dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya saat berkendara.
“Kami harap para siswa dapat memahami bahwa penting dalam berkendara untuk menerapkan etika berlalu lintas dan mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama,” ucapnya.
(Humas Polres Purbalingga)