Polsek Kaligondang Beri Materi Hukum Jajaran Pemerintah Desa

Avatar photo

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Kaligondang memberikan materi tentang hukum kepada jajaran pemerintahan desa Kecamatan Kaligondang. Kegiatan digelar di Aula Balai Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (30/10/2024).

Materi hukum disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Bripka Alief Wahyulianto. Hal yang disampaikan yaitu penjelasan mengenai Restorative Justice (RJ) yaitu penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui musyawarah mufakat melibatkan seluruh pihak.

“Dalam Restorative Justice penyelesaian perkara melibatkan seluruh pihak terkait, kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ucapnya.

Disampaikan penjelasan tentang jenis-jenis kasus yang dapat dilakukan RJ serta syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan. Selain itu diberikan contoh kasus yang tidak bisa dilakukan RJ.

“Untuk dapat dilakukan Restorative Justice ada proses dan tahapan mulai dari laporan, pemeriksaan, hingga penyelesaian permasalahan yang terjadi,” jelasnya.

Kapolsek Kaligondang Iptu Saryono yang hadir dalam kegiatan mengatakan penyuluhan hukum penting diberikan kepada jajaran pemerintah desa. Hal tersebut agar menambah wawasan dan pengetahuan.

“Harapannya mampu mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Wika Kecamatan Kaligondang,” ucapnya.

Selain materi penyuluhan hukum dari Polsek Kaligondang, kegiatan juga diisi dengan materi lain. Materi lain disampaikan oleh pemerintah kecamatan berupa tata cara pemadaman kebakaran dan pengukuran tanah.

(Humas Polres Purbalingga)