Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Kaligondang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Cilapar memasang spanduk imbauan larangan balap liar. Banner dipasang di jalan raya Desa Cilapar – Tejasari, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Selasa (19/3/2024).
Spanduk imbauan yang di pasang di sejumlah titik jalur jalan tersebut bertuliskan Penting!!! Jalan Umum Bukan Sirkuit Balap, Stop Kebut-kebutan di Jalan, Hormati Pengguna Jalan Lain.
Kapolsek Kaligondang AKP Sugeng Tugino mengatakan jalan raya Desa Cilapar – Tejasari beberapa saat yang lalu dijadikan lokasi balap liar menunggu waktu berbuka puasa. Beberapa waktu yang lalu, telah dilakukan penertiban di lokasi oleh Satlantas dan Satsamapta Polres Purbalingga.
“Setelah penertiban dilakukan kami bekerja sama dengan pemerintah desa kemudian memasang spanduk imbauan. Tujuannya tidak ada lagi yang memakai jalan tersebut untuk balap liar,” katanya.
Kapolsek menambahkan tidak hanya dengan memasang spanduk imbauan, Polsek Kaligondang juga akan terus memantau lokasi tersebut. Pemantauan dilakukan saat patroli sore menjelang waktu berbuka puasa.
“Harapan kami tidak ada lagi pemuda atau remaja yang memanfaatkan jalan tersebut untuk balap liar. Sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan ataupun potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Sementara itu, Sekdes Cilapar Hendriyanto mengatakan pihaknya berkomitmen mencegah aksi balap liar di jalan raya Desa Cilapar – Tejasari. Salah satunya dengan pemasangan spanduk imbauan di jalur jalan yang digunakan untuk balap liar.
“Selain pemasangan imbauan, bersama pihak kepolisian juga akan memantau langsung di lokasi pada sore hari menjelang buka puasa,” ucapnya.
Hendriyanto mengimbau masyarakat Desa Cilapar untuk tidak melakukan balap liar. Kepada para orang tua juga harus mengawasi aktivitas anak-anaknya khususnya yang berusia remaja agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
(Humas Polres Purbalingga)