Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Kalimanah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan di perusahaan rambut palsu wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Senin (15/1/2024).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok kepada para karyawan. Disampaikan tentang larangan penggunaan knalpot brong sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan knalpot brong dilarang menurut undang undang. Selain itu, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat,” ucapnya.
Kapolsek menyampaikan bahwa karyawan di perusahaan rambut palsu sebagian besar pergi kerja mengendarai sepeda motor. Oleh sebab itu, edukasi disampaikan agar para pekerja tidak melakukan pelanggaran lalu lintas khususnya terkait penggunaan knalpot brong.
“Kami mengimbau kepada para karyawan untuk dapat turut menyosialisasikan kepada keluarga, teman maupun masyarakat lainnya. Sehingga larangan penggunaan knalpot brong dapat tersampaikan kepada masyarakat luas,” ucap kapolsek.
Sementara itu, Matias dari pihak perusahaan menyampaikan dukungan terhadap sosialisasi yang dilakukan Polsek Kalimanah. Pihak perusahaan akan turut mengawasi dan monitoring para karyawan terkait kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Kami mendukung upaya kepolisian dalam menegakkan aturan. Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas oleh pekerja atau karyawan kami akan berikan teguran,” ucapnya.
(Humas Polres Purbalingga)