Polsek Kalimanah Penling Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

Avatar photo

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Kalimanah terus melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Kali ini sosialisasi dilakukan dengan cara penerangan keliling (Penling).

Menggunakan mobil dinas penerangan keliling dilaksanakan sambil melaksanakan patroli. Selanjutnya berhenti di pusat keramaian untuk menyosialisasikan larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi menggunakan pengeras suara dan banner imbauan.

Kapolsek kalimanah AKP Mubarok mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan melalui penerangan keliling di Desa Kalimanah Wetan, Desa Selabaya dan Desa Klapasawit.

“Sambil melaksanakan patroli kami sosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Menggunakan banner imbauan yang dipasang di mobil dinas dan pengeras suara,” jelasnya, Rabu (7/2/2024).

Dengan penerangan keliling yang dilakukan menurut kapolsek sosialisasi bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas. Sehingga semakin banyak masyarakat yang paham terkait aturan yang mendasari larangan tersebut dan dapat patuh serta tidak melanggar.

“Kami berharap melalui penerangan keliling semakin banyak masyarakat yang paham aturan dan bisa patuh serta tidak melanggar terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi akan terus dilakukan dengan penerangan keliling. Penerangan keliling akan dilaksanakan di seluruh desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Kalimanah.

“Apabila masih ditemukan adanya pelanggar kami akan lakukan penertiban dan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)