Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Kalimanah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di SMK YPT 2 Purbalingga. Sosialisasi disampaikan Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok saat menjadi pembina apel di sekolah tersebut, Senin (22/1/2024) pagi.
Dalam amanatnya, Kapolsek Kalimanah membacakan Maklumat Kapolda jateng yang antara lain berisi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat mengganggu ketentraman di masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan penegasan dan pengaturan.
Dijelaskan aturan terkait larangan penggunaan knalpot brong mulai dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor. Selanjutnya dijelaskan pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dikenai pidana atau denda,” kata kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada para siswa untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan yang dipakai. Karena selain melanggar aturan juga bisa mengganggu ketertiban umum menimbulkan kebisingan.
“Kami berharap para siswa dapat menerapkan apa yang sudah disosialisasikan hari ini. Selain itu bisa menyosialisasikan kepada teman-teman lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” ucap kapolsek.
Kepala SMK YPT 2 Purbalingga, Dwiyatmoko, S.Pd. menyampaikan dukungan terhadap sosialisasi yang dilaksanakan Polsek Kalimanah. Menurutnya sosialisasi yang disampaikan bermanfaat menambah pengetahuan bagi siswa di sekolahnya.
“Kami dari pihak sekolah mendukung sosialisasi yang dilakukan. Harapannya siswa di sekolah kami tidak ada yang melanggar aturan lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainnya,” ucapnya.
(Humas Polres Purbalingga)