Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polsek Karangmoncol melaksanakan razia dan penertiban terhadap aktivitas balap liar di jalan raya Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga, Senin (3/2/2025) sore. Hasilnya ditemukan empat sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar.
Kapolsek Karangmoncol Iptu Mugiharto mengatakan menindaklanjuti laporan masyarakat kami melaksanakan razia balap di jalan raya Desa Pekiringan. Hasilnya empat sepeda motor yang diduga akan digunakan balap liar diamankan.
“Hasil razia, kami mengamankan empat sepeda motor yang diduga hendak digunakan balap liar di lokasi tersebut,” ungkap Kapolsek.
Disampaikan bahwa sepeda motor yang diamankan merupakan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Kondisi sepeda motor tersebut ada yang protolan, tanpa kelengkapan, memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
“Selain itu, pengendaranya tidak memakai helm dan merupakan remaja yang masih di bawah umur belum memiliki SIM dan tidak membawa STNK,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan sepeda motor yang melanggar kemudian kami amankan di Polsek Karangmoncol. Sedangkan para pelanggar akan kami lakukan langkah pembinaan menghadirkan para orang tuanya besok pagi.
“Upaya pembinaan kami lakukan melibatkan orang tua agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, pengawasan orang tua agar lebih ditingkatkan agar anak tidak melakukan tindakan negatif,” pungkasnya.
(Humas Polres PurbaIingga)