Polsek Kutasari Pasang Spanduk Imbauan Larangan Petasan

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polsek Kutasari melaksanakan pemasangan spanduk imbauan tentang larangan petasan. Pemasangan imbauan dilakukan bekerja sama pemerintah Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga, Rabu (26/2/2025).

Spanduk yang dipasang bertuliskan larangan membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mempergunakan, memperjualbelikan, menyembunyikan bahan peledak atau petasan.

Selain itu, dalam spanduk yang dipasang dituliskan ancaman hukuman bagi pelanggar hukum terkait petasan. Ancaman hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto mengatakan kami bekerja sama dengan Pemerintah Desa Munjul memasang imbauan larangan petasan. Pemasangan dilakukan di sejumlah titik wilayah Desa Munjul.

“Hal ini dilakukan untuk mengajak masyarakat tidak membuat, menyimpan ataupun menjualbelikan petasan yang biasanya marak saat ramadan dan Idul Fitri,” ucapnya.

Disampaikan bahwa imbauan dipasang di empat lokasi wilayah Desa Munjul. Pemasangan dilakukan di depan balai desa, Dusun Sanggrahan, Dusun Munjul dan Dusun Sambrang.

“Ini merupakan upaya kami untuk mencegah peredaran petasan, karena selain melanggar aturan juga dapat membahayakan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah desa di Kecamatan Kutasari untuk memasang imbauan serupa. Dengan harapan imbauan bisa tersampaikan ke masyarakat di seluruh desa yang ada di Kecamatan Kutasari.

Sekretaris Desa Munjul, Rian Pambudi menyampaikan dukungan terhadap pencegahan peredaran petasan di tingkat desa. Karena menurutnya petasan selain melanggar aturan juga bisa membahayakan warga.

“Melalui imbauan yang dipasang diharapkan dapat diketahui masyarakat sehingga tidak ada warga di Desa Munjul yang membuat dan menjual petasan,” ucapnya.

(Humas Polres PurbaIingga)

Exit mobile version