Polres Purbalingga – Polsek Mrebet Polres Purbalingga menyita belasan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Hal itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras di warung tersebut, Sabtu (6/5/2023) malam.
Kapolsek Mrebet AKP Muslimun mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan warung di Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet sebagai tempat penjualan miras. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
“Hasilnya ditemukan belasan botol miras jenis Anggur yang dijual di warung tersebut. Kemudian kami lakukan penyitaan,” jelasnya.
Disampaikan bahwa warung tersebut diketahui milik SM warga Desa Selaganggeng. Pemilik warung kemudian kami lakukan langkah pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami lakukan langkah pembinaan kepada penjualnya. Apabila mengulangi lagi perbuatannya maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mrebet agar tidak menjual maupun membeli miras jenis apapun. Karena selain melanggar aturan, miras juga dapat sebagai pemicu terjadinya tindak kejahatan.
(Humas Polres Purbalingga)