Polsek Mrebet Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SMP Negeri 3

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Mrebet mengajak siswa di SMP Negeri 3 Mrebet untuk tidak melanggar aturan lalu lintas. Hal itu disampaikan Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat menjadi pembina upacara di sekolah tersebut, Senin (22/1/2024).

Salah satu hal yang disampaikan Kapolsek yaitu terkait larangan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor sendiri. Siswa SMP yang masuk kategori di bawah umur tidak boleh mengendarai sepeda motor untuk berangkat sekolah maupun untuk kegiatan lainnya.

“Pengendara di bawah umur merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas. Oleh sebab itu, siswa tingkat SMP dilarang mengendarai sepeda motor sendiri,” pesan Muslimun.

Disampaikan bahwa selain melanggar aturan lalu lintas, pengendara sepeda motor di bawah umur juga dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya. Maka hal tersebut harus dihindari.

“Siswa SMP yang masih di bawah umur bisa berangka ke sekolah menggunakan angkutan umum atau diantar orang tuanya,” pesan Muslimun.

Lebih lanjut disampaikan, selain pelanggaran lalu lintas anak di bawah umur, dijelaskan juga larangan penggunaan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas. Dimana pelanggar bisa dikenakan sanksi tilang, pidana maupun denda.

“Para siswa sekalian diharapkan bisa turut menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada keluarga maupun teman di lingkungan tempat tinggalnya,” ucapnya.

Kepala SMP Negeri 3 Mrebet, Marwono, S.Pd. menyampaikan dukungan terhadap sosialisasi tertib lalu lintas yang disampaikan oleh Polsek Mrebet. Menurutnya, upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas harus dilakukan seluruh pihak mulai dari kepolisian, sekolah maupun orang tua.

“Dengan upaya pencegahan yang dilakukan secara komprehensif diharapkan mampu mencegah pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi,” ucapnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Exit mobile version