Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Padamara mengajak siswa di SMA Negeri 1 Padamara untuk tidak memakai knalpot brong pada sepeda motor. Hal itu disampaikan Kapolsek Padamara AKP Ihwan Ma’ruf, Senin (8/1/2024) pagi.
“Kami sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong karena hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggarnya dapat dikenakan sanksi,” jelas kapolsek.
Kapolsek menyampaikan bahwa selain melanggar aturan lalu lintas pengguna knalpot brong juga dapat mengganggu ketertiban. Karena suara knalpot brong menimbulkan kebisingan.
“Oleh sebab itu, kami mengajak siswa di SMA Negeri 1 Padamara agar tidak memasang knalpot brong pada sepeda motor yang dipakai ke sekolah,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kendaraan siswa di SMA Negeri 1 Padamara. Hasilnya ditemukan tiga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Kami berikan pembinaan kepada siswa yang masih ditemukan memakai knalpot brong ke sekolah. Kepada pelanggar agar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas kapolsek.
Kapolsek berharap peran serta pihak sekolah dan orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan sepeda motor. Termasuk mencegah mereka menggunakan knalpot brong.
Kepala SMa Negeri 1 Padamara, Widi Purnama menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Polsek Padamara. Menurutnya sosialisasi yang diberikan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami bersama siswa juga akan mengelar deklarasi menolak knalpot brong sebagai wujud dukungan untuk tertib berlalu lintas,” ucapnya.
(Humas Polres Purbalingga)
Polsek Padamara Ajak Siswa SMA Negeri 1 Tidak Pakai Knalpot Brong
Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Padamara mengajak siswa di SMA Negeri 1 Padamara untuk tidak memakai knalpot brong pada sepeda motor. Hal itu disampaikan Kapolsek Padamara AKP Ihwan Ma’ruf, Senin (8/1/2024) pagi.
“Kami sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong karena hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggarnya dapat dikenakan sanksi,” jelas kapolsek.
Kapolsek menyampaikan bahwa selain melanggar aturan lalu lintas pengguna knalpot brong juga dapat mengganggu ketertiban. Karena suara knalpot brong menimbulkan kebisingan.
“Oleh sebab itu, kami mengajak siswa di SMA Negeri 1 Padamara agar tidak memasang knalpot brong pada sepeda motor yang dipakai ke sekolah,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kendaraan siswa di SMA Negeri 1 Padamara. Hasilnya ditemukan tiga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Kami berikan pembinaan kepada siswa yang masih ditemukan memakai knalpot brong ke sekolah. Kepada pelanggar agar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas kapolsek.
Kapolsek berharap peran serta pihak sekolah dan orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan sepeda motor. Termasuk mencegah mereka menggunakan knalpot brong.
Kepala SMa Negeri 1 Padamara, Widi Purnama menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Polsek Padamara. Menurutnya sosialisasi yang diberikan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami bersama siswa juga akan mengelar deklarasi menolak knalpot brong sebagai wujud dukungan untuk tertib berlalu lintas,” ucapnya.
(Humas Polres Purbalingga)
Polsek Padamara Ajak Siswa SMA Negeri 1 Tidak Pakai Knalpot Brong
Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Padamara mengajak siswa di SMA Negeri 1 Padamara untuk tidak memakai knalpot brong pada sepeda motor. Hal itu disampaikan Kapolsek Padamara AKP Ihwan Ma’ruf, Senin (8/1/2024) pagi.
“Kami sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong karena hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggarnya dapat dikenakan sanksi,” jelas kapolsek.
Kapolsek menyampaikan bahwa selain melanggar aturan lalu lintas pengguna knalpot brong juga dapat mengganggu ketertiban. Karena suara knalpot brong menimbulkan kebisingan.
“Oleh sebab itu, kami mengajak siswa di SMA Negeri 1 Padamara agar tidak memasang knalpot brong pada sepeda motor yang dipakai ke sekolah,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kendaraan siswa di SMA Negeri 1 Padamara. Hasilnya ditemukan tiga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Kami berikan pembinaan kepada siswa yang masih ditemukan memakai knalpot brong ke sekolah. Kepada pelanggar agar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas kapolsek.
Kapolsek berharap peran serta pihak sekolah dan orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan sepeda motor. Termasuk mencegah mereka menggunakan knalpot brong.
Kepala SMa Negeri 1 Padamara, Widi Purnama menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Polsek Padamara. Menurutnya sosialisasi yang diberikan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami bersama siswa juga akan mengelar deklarasi menolak knalpot brong sebagai wujud dukungan untuk tertib berlalu lintas,” ucapnya.
(Humas Polres Purbalingga)
Polsek Padamara Ajak Siswa SMA Negeri 1 Tidak Pakai Knalpot Brong
Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Padamara mengajak siswa di SMA Negeri 1 Padamara untuk tidak memakai knalpot brong pada sepeda motor. Hal itu disampaikan Kapolsek Padamara AKP Ihwan Ma’ruf, Senin (8/1/2024) pagi.
“Kami sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong karena hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggarnya dapat dikenakan sanksi,” jelas kapolsek.
Kapolsek menyampaikan bahwa selain melanggar aturan lalu lintas pengguna knalpot brong juga dapat mengganggu ketertiban. Karena suara knalpot brong menimbulkan kebisingan.
“Oleh sebab itu, kami mengajak siswa di SMA Negeri 1 Padamara agar tidak memasang knalpot brong pada sepeda motor yang dipakai ke sekolah,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kendaraan siswa di SMA Negeri 1 Padamara. Hasilnya ditemukan tiga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Kami berikan pembinaan kepada siswa yang masih ditemukan memakai knalpot brong ke sekolah. Kepada pelanggar agar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas kapolsek.
Kapolsek berharap peran serta pihak sekolah dan orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan sepeda motor. Termasuk mencegah mereka menggunakan knalpot brong.
Kepala SMa Negeri 1 Padamara, Widi Purnama menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Polsek Padamara. Menurutnya sosialisasi yang diberikan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami bersama siswa juga akan mengelar deklarasi menolak knalpot brong sebagai wujud dukungan untuk tertib berlalu lintas,” ucapnya.
(Humas Polres Purbalingga)