Polres Purbalingga – Polda Jateng | Operasi Patuh Candi 2025 telah selesai dilaksanakan oleh jajaran Polres Purbalingga. Dalam 14 hari pelaksanaan operasi, tercatat 3.369 pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi, Selasa (29/7/2025).
“Dalam 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang dimulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025 tercatat ada 3.369 pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.
Menurutnya dari data yang diperoleh posko operasi, sebanyak 1.075 pelanggaran dikenakan sanksi tilang, 755 pelanggaran terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 1.539 pelanggaran dikenakan teguran.
“Jumlah pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara sepeda motor,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 terjadi lima kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga. Korban kecelakaan berjumlah lima orang dengan kondisi luka ringan.
“Sedangkan jumlah kerugian material dari kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi mencapai Rp. 1,5 juta,” ungkapnya.
Dalam kegiatan operasi lanjutnya, sejumlah kegiatan positif, edukatif dan sosialisasi humanis dilaksanakan. Kegiatan tersebut diantaranya sosialisasi secara terpadu dengan dinas dan instansi terkait, sosialisasi di sekolah dan perguruan tinggi, ramp chek dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi awak angkutan.
Kemudian kegiatan polantas menyapa ngopi bareng komunitas otomotif termasuk sopir dan ojol, bagi minyak goreng gratis kepada pengendara tertib, memberikan bantuan sosial bagi korban kecelakaan, jumat berkah dan Safari Jumat, serta edukasi menghadirkan wayang lalu lintas dan badut.
“Sosialisasi dan edukasi juga dilaksanakan melalui berbagai media baik media sosial resmi kepolisian, media online, cetak dan televisi untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara luas,” jelasnya.
Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas walaupun kegiatan Operasi Patuh Candi 2025 telah selesai dilaksanakan. Masyarakat diimbau selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan yang diawali dari pelanggaran.
“Tetap patuhi aturan lalu lintas yang berlaku saat berkendara, sehingga bisa mencegah potensi kecelakaan yang bermula dari pelanggaran,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga)