Polres Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga sepekan yang lalu.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (21/1/2022) siang, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga yaitu EA (27) seorang buruh warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
“Tersangka diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,02 gram di dekat SPBU Kalimanah, Jumat (14/1/2022) malam,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika. Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur.
“Tersangka sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan,” jelas Wakapolres.
Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti. Didapati satu bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya satu buah plastik klip transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat ± 1.02 gram, bungkus rokok Sampoerna Mild warna Putih, satu telepon genggam, satu sepeda motor dan bukti transfer pembayaran senilai Rp. 1,2 juta.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari seseorang di Purwokerto seharga Rp. 1,2 juta. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang pemesan seharga Rp. 1,7 juta. Namun sebelum transaksi dengan pembeli tersangka berhasil diamankan petugas.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
(Humas Polres Purbalingga)